PERTANYAAN
Bolehkah seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa? Apakah mereka wajib mengqadha`, atau ada kaffarat (penebus) saat mereka tidak berpuasa itu?
JAWABAN
Wanita hamil dan menyusui hukumnya seperti orang sakit, jika puasa menyebabkan mereka menderita, maka disyariatkan berbuka bagi mereka. Dan mereka wajib mengqadha` jika mampu melakukannya, persis seperti orang sakit.
Tetapi ada sebagian ulama` yang berpendapat, bahwa cukup bagi mereka berdua (wanita hamil dan menyusui) untuk memberi makan orang miskin pada setiap hari yang mereka tidak berpuasa pada hari tersebut. Ini adalah pendapat yang lemah dan tidak rajih. Yang benar, mereka harus mengqadha` seperti halnya seorang musafir dan orang sakit. Allah Berfirman,
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al- Baqarah: 184)
Juga menunjukkan hal di atas, hadits Anas bin Malik Al-Ka`biy, bahwa rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat bagi seorang musafir, dan meringankan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui.” (HR. Al-Khamsah.)
Sumber : Fatwa-Fatwa Puasa Imam Abdul Aziz bin Baz