PERTANYAAN 
Bagaimana hukum menggunakan pasta gigi, dan obat tetes pada telinga, hidung,  juga mata bagi orang berpuasa? Jika orang  yang berpuasa  merasakan obat tersebut di tenggorokannya,  apa yang harus dikerjakannya?
JAWABAN
Membersihkan gigi dengan pasta gigi  tidak membatalkan  puasa, ia seperti  siwak.Tetapi seseorang harus   berhati-hati, jangan  sampai  ada sesuatu yang masuk  ke dalam  tenggorokannya,  jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan tanpa disengajanya, maka tidak  apa-apa dan  ia  tak  perlu mengqadha` puasa.
Demikian pula obat tetes pada mata dan telinga, seseorang tidak menjadi  batal  puasanya karena hal itu, ini menurut pendapat para ulama` yang paling sahih.
Jika  seseorang  mendapati  rasa obat  tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan.Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman.
Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman. Karena itulah rasulullah bersabda,
Sedangkan obat tetes pada hidung, maka hal itu tidak boleh dilakukan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk lobang masuknya makanan dan minuman. Karena itulah rasulullah bersabda,
“Dan keraskan saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.”
Jadi, siapapun  yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas.Dan apapun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati  rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. 
Sumber  :  Fatwa-Fatwa Puasa Imam Abdul Aziz bin Baz


 
 
 
 
 
 





