Syahkah Menikah Setelah Berzina?

    Author: Sidiq Nurhidayat Genre: »
    Rating

    Tentang Taubat

    Sebenarnya selama ajal masih ada dan belum lagi matahari terbit dari barat, Allah selalu membuka diri-Nya untuk tobat pada hamba-Nya. Sungguh Allah akan bahagia mendapati hamba-Nya yang bertaubat, melebihi gembiranya seorang yang telah kehilangan untanya di tengah padang pasir lalu tiba-tiba
    untanya ada di depan mata dan tanpa sadar keliru berkata, "Ya Allah, aku tuhanmu dan engkau hambaku".
    Maka jaminan Allah kepada siapapun yang bertaubat adalah menerima taubat itu asalkan taubat itu memang taubat nashuha. Tandanya adalah adanya penyesalan yang mendalam, tidak mengulangi lagi dan meminta ampun sehabis-habisnya.

    Menikah dalam Keadaan Hamil

    Masalah menikah dalam keadaan hamil ini sebenarnya memang bagian dari perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian secara mutlak mengharamkannya namun sebagian lagi mengatakan bahwa bila yang menikahinya adalah pasangan zinanya, maka sebenarnya hal itu tidak ada larangan yang qath`i.

    Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meskipun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

    Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS An-Nur: 3)

    Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sebagai berikut:

    Pendapat yang Membolehkan

    Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?

    Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

    Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

    Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu,

    Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS An-Nur: 32)

    Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

    Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

    Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, 'Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal'". (HR Tabarany dan Daruquthuny).

    Pendapat yang Mengharamkan
    Meski demikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

    Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (an-Nur: 3).

    Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.

    Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts". (HR. Abu Daud)

    Pendapat Pertengahan

    Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

    Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.

    Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

    Wallahu a'lam.





    http://murattalkeren.blogspot.com/

    Leave a Reply

    Posting Terbaru




    Ingin langganan artikel gratis via email? masukan alamat email anda di sini:

    Delivered by FeedBurner

    Page Rank

    Visited Today

    Brownies Kukus LaKhansa

    Total Pageviews

    Alexa