PERTANYAAN
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Bagaimana Hukum Puasa bagi seorang yang meninggalkan sholat, apakah puasanya sah?
JAWABAN
Pendapat yang rajih, orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, ia menjadi kafir dengan kekufuran yang nyata. Karena itu, puasanya tidak sah, demikianpula ibadah-ibadah lain yang dilakukannya sampai iabertaubat kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman
Allah yang berbunyi,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An`am: 88)
Tetapi ada beberapa ulama` yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia tidak menjadi kafir karenanya, sehingga puasanya tidak batal, demikian pula ibadah-ibadah lainnya. Dengan ketentuan, saat meninggalkannya ia tetap meyakini kewajiban sh alat tersebut, dan meninggalkannya hanya karena malas dan meremehkan.
Namun, yang benar adalah pendapat pertama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia menjadi kafir meskipun ia meyakini kewajiban shalat tersebut. Pendapat ini berdasar pada banyak dalil, diantaranya sabda nabi yang berbunyi,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Juga sabda beliau,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Sementara itu, Ibnul Qayyim telah menjelaskandengan detail masalah meninggalkan shalat ini dalam sebuah buku yang khusus membahas tentang hukum-hukum shalat dan meninggalkannya, buku ini bermanfaat sekali bagi kita, juga sangat bagus untuk dijadikan rujukan.
Sumber : Fatwa-Fatwa Puasa Imam Abdul Aziz bin Baz
kalau manusia sudah mulai lebih percaya dan lebih melaksanakan hadits daripada alqur,an maka ini termasuk kafir nggak....