Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang banyak dilupakan oleh kaum muslimin, Ramadhan telah berlalu dan sebagian besar kaum muslimin telah melengkapi ibadah di bulan suci Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah, tapi perlu diketahui bahwa zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah saja, ada zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan, yang termasuk ke dalam zakat mal adalah emas dan perak termasuk juga mata uang, hewan ternak dan pertanian.
Zakat adalah ibadah yang sangat penting di dalam islam, dengan ditunaikannya zakat maka akan tercipta hubungan baik antara si kaya dan si miskin, apabila zakat dikelola dengan baik, profesional dan amanah maka akan membantu pembangunan di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan berkurangnya angka kemiskinan dan kriminalitas, sehingga akan tercipta masyarakat yang maju dalam bidang moral dan material dengan begitu terwujudlah kehidupan yang tentram dan bahagia dunia akhirat.
Zakat juga merupakan sarana untuk membersihkan harta dan dan mensucikan jiwa, sebagaimana firman Allah swt,
“Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka” (QS. At−taubah : 103)
Dan masih banyak lagi keutamaan yang disebutkan dalam Al-Qur'an bagi orang yang menunaikan zakat, diantaranya adalah Allah akan lipat gandakan pahalanya, diampuni dosanya, ditetapkan rahmat untuknya dan Allah akan menggantinya dengan rizki yang lebih baik. Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Tirmidzi Rasulullah saw pernah bersumpah,"Tidak akan berkurang harta karena bersedekah". Allah berfirman :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS.Al-Baqarah;261).
Hukum Zakat
Tidak ada Khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama salaf bahwa zakat adalah wajib, dan orang yang meninggalkan zakat tergolong orang yang melakukan dosa besar, karena zakat adalah rukun Islam yang merupakan salah satu penegak bangunan Islam, Rasulullah bersabda:
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Allah swt mengancam orang-orang yang enggan membayar zakat dengan api Neraka, Firman Allah :
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(Qs.At-Taubah:35)
Allah swt memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat di dalam A-Qur'an secara berlulang-ulang, dan berkali-kali di sebutkan dalam Al-Qur'an beriringan dengan perintah Sholat, salah satunya adalah firman Allah di bawah ini :
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Qs.Al-Baqarah:43)
Bahkan pada zaman Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq RA orang -orang yang tidak mau membayar zakat diperangi oleh beliau, dan dengan tegas Abu Bakr Ash-Shiddiq RA mengatakan,
" Demi Allah Aku akan memerangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dan zakat"..............................( HR.Bukhori dan Muslim)
Di dalam kitab Syarah Muslim li An-Nawawi (2/54) di jelaskan bahwa Hadits ini menunjukan orang-orang yang sepakat untuk tidak membayar zakat di zaman Khalifah Abu Bakr As-Shiddiq RA disamakan hukumnya dengan orang kafir atau murtad yang boleh untuk di perangi akan tetapi tidak setiap individu yang enggan membyar zakat tersebut dikafirkan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Zakat wajib di keluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Bersankutan dengan Muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) adalah Islam, Baligh, Berakal dan Merdeka
B. Bersangkutan dengan Harta yang akan dizakatkan adalah:
- Harta yang akan di zakatkan telah dimiliki secara sempurna, maksudnya adalah kepemilikan penuh terhadap suatu harta.
- Harta yang akan dizakatkan adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut harta yang berkembang dan mendatangkan keuntungan. oleh karena itu rasulullah tidak mewajibkan zakat pada kebutuhan pokok yang di simpan seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya. hal ini berdasarkan sabda beliau, "Seorang muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya".(HR.Bukhari).
- Harta yang akan dizakatkan telah mencapai nishab, nishab adalah batas minimal harta yang wajib di zakatkan, setiap masing-masing harta yang di wajib dikeluarkan zakatnya memiliki nishab yang berbeda-beda dan telah diatur melalui hadits Rasulullah saw.
- Harta yang akan dizakatkan telah mencapai haul, haul untuk emas, perak, mata uang dan hewan ternak adalah 1 tahun Hijriah, sedangkan untuk hasil pertanian adalah setiap kali panen.
- Sudah terpenuhinya kebutuhan pokok, maksudnya adalah seorang muslim wajib mengeluarkan zakatnya apabila ia telah mencukupi kebutuhan pokoknya seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, membayar hutang dan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 219.
Golongan yang berhak menerima zakat
Golongan atau orang-orang yang berhaq menerima zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 di bawah ini :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.At-Taubah:60).
Berdasarkan ayat di atas maka golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, atau yang lebih dikenal dengan 8 asnaf, mereka itu adalah:
- Orang fakir.
- Orang miskin
- Pengurus zakat.
- Muallaf, Orang yang baru masuk Islam.
- Memerdekakan budak..
- Orang yang berhutang, akan tetapi hutan tersebut bukan untuk maksiat.
- Orang yang berjihad fisabilillah, yaitu berperang di jalan Allah
- Musafir, Yaitu orang yang dalam perjalanan jauh akan tetapi bukan untuk bermaksiat.
Kemana Sebaiknya Kita Menyalurkan Zakat ?
Zakat bisa kita salurkan langsung kepada mustahik atau yang lebih dikenal dengan 8 asnaf seperti yang tersebut di atas atau melalui lembaga penyalur zakat, akan tetapi menyalurkan zakat melalui lembaga yang kredibel dan amanah lebih utama daripada menyalurkan zakat langsung kepada mustahik melalui beberapa pertimbangan :
- Menjaga hati kita dari sifat riya yang menyebabkan gugurnya sebuah amalan, karena tidak orang yang mengetahui zakat kita kecuali lembaga tersebut.
- Menjaga perasaan mustahik, karena biasanya orang yang menerima merasa malu dan rendah diri.
- Zakat bisa disalurkan lebih merata dan tepat sasaran karena dikelola oleh suatu lembaga.
- Sesuai dengan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, sahabat dan generasi sesudahnya.
Sekarang sudah banyak lembaga-lembaga penyalur zakat, marilah kita salurkan zakat kita kepada lembaga-lembaga penyalur zakat yang kredibel, amanah dan bertanggung jawab, apabila anda ingin menyalurkan zakat dan butuh informasi lebih lanjut silahkan kunjungi situs ini http://www.infozakat.com.
By Kajian Islam dan Murattal
bagus :) selain membersihkan harta, zakat juga wujud rasa syukur pada Allah... namun banyak pengelolaan zakat yg tidak tepat sehingga tidak bisa bermanfaat jangka panjang buat yang layak mendapatkan..
bagus :-bd....... bila semua muslim mengetahui akan pentingnya zakat dan memenuhi kewajiban zakatnya n zakat itu sendiri di kelola dengan sebaik baiknya maka perekonomian akan kuat.. dan kesenjangan sosial dapat di hindarkan..
yup... setuju gan ! yang namanya rukun ga bisa di tinggal, contohnya rukun nikah klo ada yang kelewat nikahnya ga sah, rukun haji klo ada yang kelewat hajinya ga sah, rukun wudhu klo ada yang kelewat wudhunya ga sah..truss klo rukun islam ada yang kelewat berarti islamnya ga sah juga gan.. klo islamnya ga sah berarti apa dong ???
zakat menjadi bukti bahwa syariat islam gak cuma sebatas persoalan hubungan seorang hamba dengan Allah saja... Tp, syariat islam jg berbicara ttg hubungan seorang hamba dgn manusia lainnya...
nice artikel... :)
Benar Kawan... Syari'at ini diturunkan untuk kebaikan umat manusia. termasuk zakat bila dilaksanakan sesuai dengan syari'at akan mendatangkan kesejahteraan.
semoga dengan adanya ketentuan zakat, akan lebih banyak lagi rakyat miskin yg terbantu. Amien =)
karena zakat itu memerdekakan,, :D
kunjung kemari ya sob,, :D
makasih Sob sudah diingatkan...
Nice Entry, Keep writing more post! Ane dah bayar zakat belum ya? :D
saya suka yg kayak gini gan. sangat membantu. yg tdk tahu menjadi tahu . tanks.
tq singgah ye
salam aidil adha